POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan pemerintah yang disalurkan secara tunai untuk membantu kebutuhan ekonomi.
Dana bantuan sosial PKH sendiri untuk periode 2024 ini sudah memasuki pencairan tahap 4, atau yang terakhir di bulan Oktober-Desember.
Berikutnya bansos PKH ini kemungkinan akan kembali diperpanjang untuk periode 2025, dimana data keluarga penerima manfaat (KPM) akan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun penerima PKH ini diantaranya bisa mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp600.000 sesuai kategori komponen penerimanya.
Jadi bansos Program Keluarga Harapan sendiri memang terbagi menjadi beberapa komponen penerima yang disesuaikan nominalnya, yakni untuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bagi penerima PKH Rp600.000 adalah komponen kesejahteraan sosial, yakni lansia dan penyandang disabilitas berat per tahap.
Sedangkan untuk komponen lainnya untuk kebutuhan kesehatan diberikan kepada ibu hamil dan anak balitas sebesar Rp750.000 per tahap.
Kemudian PKH komponen pendidikan dibagikan kepada para siswa kurang mampu, diantaranya siswa SD Rp225.000 per tahap, SMP Rp375.000 per tahap, dan SMA Rp500.000 per tahap.
Syarat Penerima Bansos
Adapun bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa diterima oleh seluruh kalangan masyarakat. Pemerintah berusaha penuh menyalurkan bansos PKH ini bisa tepat sasaran.
Para keluarga penerima manfaat (KPM) sendiri adalah para pemilik NIK KTP yang telah memenuhi syarat, diantaranya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bagi yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan didata oleh pemerintah dan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.