Daftar Pakai NIK KTP Bisa Dapat Dana Gratis Rp1,2 Juta dari Program BPUM, Begini Caranya

Minggu 29 Des 2024, 21:22 WIB
dana gratis dari program bantuan usaha pemerintah, begini cara daftarnya. (pixabay/iqbalstock)

dana gratis dari program bantuan usaha pemerintah, begini cara daftarnya. (pixabay/iqbalstock)

POSKOTA.CO.ID - Kesempatan emas untuk Anda yang membutuhkan modal, cukup daftar pakai NIK KTP bisa cair hingga Rp1,2 juta. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan dana gratis bisa ikuti program bantuan pemerintah untuk para pengusaha UMKM. 

Nama program ini adalah BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro, dimana kini kabarnya sudah masuk tahap pendaftaran untuk periode 2025. 

Jika berhasil lolo verifikasi nantinya Anda bisa mendapatka tambahan modal usaha hingga Rp1,2 juta, cek selengkapnya. 

Syarat Mendaftar BPUM

Untuk mendaftar program BPUM dan mendapatkan bantuan modal, sebelum itu pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut ini: 

  • Memiliki usaha mikro yang berdomisili di Indonesia.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BPUM pada tahun yang sama.
  • Menyerahkan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
  • Memiliki alamat usaha yang jelas dan terdaftar.

Program dana gratis Rp1,2 juta dari BPUM ini hanya diberikan kepada para pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) supaya bisa mengembangkan usahanya. 

Oleh karena itu, pastikan syarat-syarat tersebut terpenuhi sebelum ikut mendaftar program. 

Dokumen yang Diperlukan

Bagi yang memenuhi syarat dan akan mendaftar program bantuan dana gratis BPUM ini, siapkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratan tambahan saat mendaftar: 

  • Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Dokumen usaha lainnya.

Nantinya dokumen ini diperlukan saat penyerahan pengajuan yang dilakukan melalui Dinas Koperasi dalam proses verifikasi data. 

Cara Ajukan Dana Gratis Rp1,2 juta dari BPUM

Berikutnya setelah syarat terpenuhi dan dokumen dipersiapkan, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BPUM, begini caranya: 

  1. Datang ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di daerah Anda. 
  2. Sampaikan untuk melakukan pengajuan BPUM. 
  3. Isi formulir data yang diberikan dengan lengkap. 
  4. Kemudian serahkan dokumen yang sudah dipersiapkan tadi kepada pihak Dinas Koperasi. 
  5. Jika sudah, tinggal menunggu hasil dari proses seleksi dan verifikasi data apakah lolos jadi penerima BPUM atau tidak. 

Jika berhasil lolos menjadi penerima BPUM, maka Anda bisa mendapatkan bantuan dana usaha gratis hingga Rp1,2 juta untuk mengembangkan bisnis.

Berita Terkait
News Update