POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Pemerintah akan memulai kembali penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) siswa miskin yang penuhi 4 syarat ini melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Besaran dana bansos yang bisa diterima mencapai Rp1.800.000 per anak. Namun, ada 4 syarat penting yang harus dipenuhi agar bantuan ini bisa cair. Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Dana gratis hingga Rp1.800.000 dari bansos PIP akan disalurkan kepada siswa di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Program ini bertujuan untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus terbebani masalah biaya.
Tak hanya itu, bansos PIP salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga ekonomi lemah tetap bisa mendapatkan pendidikan berkualitas.
Namun, tidak semua siswa bisa terima bansos ini, hanya siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa mendapatkan bantuan ini.
Selain KIP, berikut syarat lengkap agar para siswa bisa menerima dana bansos ini.
Syarat Penerima Bansos PIP
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi agar siswa bisa memperoleh bantuan dari PIP tahun ini:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu ini merupakan syarat utama. Bagi siswa yang belum memiliki KIP, bisa mengajukan permohonan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal
Siswa penerima bantuan harus terdaftar di sekolah formal seperti SD, SMP, atau SMA, atau di lembaga nonformal seperti PKBM atau Sanggar Kegiatan Belajar yang sudah terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Program ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk pembuktian, biasanya diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.