Begini cara untuk memastikan bahwa nama anda terdaftar di DTKS. (Kemensos/edited Dadan)

EKONOMI

Ingin Dapat Bansos? Pastikan Nama Anda Terdaftar di DTKS! Simak Caranya di Sini

Senin 30 Des 2024, 19:38 WIB

POSKOTA, CO.ID- Ingin menjadi masyarakat yang dapatkan bansos dari pemerintah? Yuk, pastikan bahwa nama anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memastikan anda mendapatkan bantuan sosial, salah satu langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa nama anda terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS adalah sistem yang digunakan untuk mendata dan memverifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Namun, tidak sedikit orang yang belum tahu cara memastikan apakah mereka sudah terdaftar atau bagaimana cara mendaftar di DTKS.

Apa Itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta ptensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Bagaimana Cara Terdaftar di DTKS?

Dikutip dari laman resmi kemensos.go.id, menjelaskan bahwa jika ingin nama anda terdaftar di DTKS, maka daftarkan diri ke Desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutkan akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau kelurahan.

Biasanya, untuk proses pendaftaran ada dokumen yang harus dilengkapi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan bukti pendukung lainnya dengan kondisi ekonomi anda.

Kemudian, diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteria Sosial. Bahkan, masyarakat bisa saja mendaftar secara online.

Jika ingin daftar secara online, anda bisa unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Selanjutnya, Kemensos akan menetapkan penerima bansos seperti PKH dan BPNT.

Namun, perlu diketahui. Jika sudah masuk kedalam DTKS, tidak otomatis mendapat bansos karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanismenya masing-masing yang sudah ditentukan oleh penyelenggara program.

Penerima bansos subsidi pemerintah tentunya sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi dengan kuota yang sudah ditentukan.

Cara Cek Status KPM di DTKS

Anda bisa mengeceknya melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau dengan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) melalui menu Cek Bansos.

Cek di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos di Aplikasi

Nah, gunanya terdaftar di DTKS yaitu berdasarkan UU. No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, DTKS.

Jika sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan untuk mendapat program banos sdan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah. Anda bisa mengecek status pendaftaran anda melalui website, aplikasi, atau langsung menghubungi pihak terkait.

Namun, kabarnya DTKS akan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Sistem ini sama seperti DTKS, hanya saja jika yang sudah terdaftar akan dilakukan verifikasi ulang untuk mendapatkan bansos di tahun 2025.

Menjadi penerima Bansos adalah hak bagi mereka yang membutuhkan, namun untuk mendapatkannya, pastikan bahwa nama anda terdaftar di DTKS.

Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa ingin dapat bansos? Pastikan nama anda terdaftar di DTKS. Segera cek caranya di sini. Perlu diingatkan, bahwa dana ini bukan saldo dana gratis dari aplikasi melainkan saldo dana yang akan diberikan dari pemerintah melalui program bansos.

Tags:
Bantuan sosialBansos PemerintahdtksData Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)kpmcara terdaftar di dtks

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor