Cara mengurus BPKB yang hilang. (Foto/polri.go.id)

LIFESTYLE

Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Panduan Lengkap Simak Informasinya

Minggu 29 Des 2024, 20:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kehilangan BPKB tentu menjadi hal yang sangat merepotkan.

Dokumen penting ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Namun, jangan panik! Proses mengurus BPKB yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar.

Langkah-langkah Mengurus BPKB yang Hilang

  1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

    • Segera buat laporan kehilangan BPKB di kantor polisi terdekat.
    • Bawa serta KTP, STNK, dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti.
    • Polisi akan membuatkan surat laporan kehilangan yang nantinya akan Anda butuhkan.
  2. Periksa Fisik Kendaraan

    • Kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
    • Pastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang tercatat.
  3. Siapkan Dokumen Persyaratan

    • Selain surat laporan kehilangan, siapkan juga dokumen-dokumen berikut:
      • Fotokopi KTP dan SIM
      • Fotokopi STNK
      • Surat keterangan dari bank (jika kendaraan masih dalam kredit)
      • Surat pernyataan kehilangan BPKB
  4. Ajukan Permohonan Penerbitan BPKB Baru

    • Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan ke petugas Samsat.
    • Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru.
    • Tunggu proses penerbitan BPKB baru.

Tips Tambahan

Biaya

Biaya mengurus BPKB yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu: 

Kesimpulan

Mengurus BPKB yang hilang memang membutuhkan kesabaran dan waktu.

Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan lancar.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas Samsat terdekat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
mengurus BPKB hilangcara mengurus BPKB hilangBPKB hilanglaporan kehilangan BPKBpenerbitan BPKB barusamsatkepolisiansurat kehilangan BPKBbiaya mengurus BPKB hilangsyarat mengurus BPKB hilangcek fisik kendaraanSTNKKTP

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor