POSKOTA.CO.ID - Pada Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru platform pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin.
10 perusahaan ini memenuhi kriteria operasional yang ditetapkan oleh regulator. Namun, tahun ini juga diwarnai dengan penutupan empat perusahaan fintech oleh OJK karena pelanggaran regulasi.
Salah satu perusahaan yang mengalami pencabutan izin adalah PT Investree Radika Jaya (Investree). Perusahaan ini resmi ditutup pada 21 Oktober 2024.
Menurut pernyataan OJK, pencabutan izin dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan menunjukkan kinerja operasional yang memburuk.
Penutupan ini diharapkan menjadi sinyal bagi industri untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko demi melindungi konsumen.
Perusahaan yang Ditutup OJK Tahun ini, pencabutan izin usaha dimulai pada Mei dengan ditutupnya TaniFund. Selanjutnya, pada Juli 2024, dua perusahaan lain, yaitu Dhanapala dan Jembatan Emas, juga mengalami hal serupa.
Hingga akhir Oktober, Investree menjadi perusahaan keempat yang dicabut izinnya. Semua langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan di Indonesia.
“OJK terus berupaya mewujudkan industri pinjaman online yang sehat dan berintegritas. Masyarakat perlu memahami risiko penggunaan layanan dari perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK dalam pernyataan resmi.
Pinjol Ilegal Masih Mengancam Meskipun OJK terus memperketat pengawasan, kemunculan pinjol ilegal tetap menjadi tantangan besar.
Dari 2017 hingga Juli 2024, Satgas Waspada Investasi telah menertibkan 9.180 entitas pinjol ilegal. Modus operandi yang sering digunakan termasuk meniru nama atau identitas perusahaan legal untuk menipu masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Jangan mudah tergiur oleh proses yang cepat namun tidak terjamin keamanannya.