ADVERTISEMENT

Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Kini Bisa Dilakukan Secara Daring, Caranya Mudah Lho

Kamis, 23 Februari 2023 11:06 WIB

Share
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik kendaraan untuk menghindari pajak progresif ketika sudah menjual kendaraan lamanya dan membeli kendaraan baru, harus melaporkan pemblokiran  Surat Tanda Nomor kendaran (STNK).

Untuk melaporkan bahwa kendaraan lama sudah dilego ke orang lain, pemilik kendaraan baru itu  harus melaporkan penjualan kendaraannya dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. 

Namun kini Anda tak perlu repot lagi untuk ke Samsat. Kini cukup dengan laporan online untuk memblokir mobil yang sudah dijual.

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar 4. Fotokopi STNK/ BPKB 5. Fotokopi Kartu Keluarga 6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat atau ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga dapat dilakukan secara online. 

Untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring. Bisa dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan. 

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual. 
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut: 

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id. 

2. Pilih menu PKB 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT