ADVERTISEMENT
Minggu, 19 Juni 2022 13:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selain nama pemilik dan detail kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), juga tertera informasi mengenai SWDKLLJ. Apa itu?
Pengertian dan Fungsi SWDKKLJ
Dilansir dari beberapa sumber, SWDKLLJ singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
SWDKLLJ berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika suatu saat mengalami kecelakaan di jalan. Asuransi kecelakaan lalu lintas ini dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (persero).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK akan ditampung oleh PT Jasa Raharja. Kemudian, nilai yang harus dibayarkan sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Perkiraan Biaya SWDKKLJ
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, dijelaskan besaran biaya SWDKLLJ yang ditetapkan untuk seluruh pemilik kendaraan. Namun, biayanya dibedakan sesuai jenis golongan kendaraan.
Berikut biaya SWDKKLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya.
1. Kendaraan Golongan A
Mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan sepeda motor dengan mesin 50 cc. Hanya akan dikenakan tarif karta dana/sertifikat (KD/ SERT) sebesar Rp 3 Ribu
2. Kendaraan Golongan B
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT