Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Saldo Dana Anak Yatim Desember 2024 (Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Cara Daftar Bansos Atensi YAPI Desember 2024 untuk Anak Yatim Piatu, Cek Syarat Hingga Kriteria Agar Dapat Bantuan Saldo Dana Gratis dari Pemerintah di Sini!

Minggu 29 Des 2024, 14:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak yatim merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang kehilangan orang tua.

Bansos ini bertujuan untuk meringankan beban mereka, memberikan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta mendukung perkembangan pendidikan dan sosial mereka.

Pada bulan Desember 2024, program Bansos Anak Yatim kembali disalurkan dengan sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai kriteria dan syarat penerima bansos anak yatim bulan Desember 2024.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos Anak Yatim 

Bansos Anak Yatim Piatu adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial dan meningkatkan kualitas hidup bagi anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Program ini tidak hanya sekedar memberikan bantuan tunai, tetapi juga dirancang untuk memastikan anak yatim piatu mendapatkan akses yang lebih baik terhadap berbagai kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perawatan sehari-hari.

Melalui Bansos Atensi YAPI (Yatim Piatu), pemerintah berusaha mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kesempatan yang lebih setara bagi anak-anak yang mengalami kehilangan orang tua.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui berbagai kanal, seperti lembaga perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta melalui PT Pos Indonesia, yang memudahkan distribusi bantuan secara langsung kepada penerima yang berhak.

Dengan cara ini, diharapkan bantuan bisa sampai tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesejahteraan anak yatim piatu di Indonesia.

Proses pendaftaran Bansos Atensi YAPI dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan bantuan panti asuhan serta lembaga sosial lainnya.

Untuk dapat menerima bantuan, anak yatim piatu perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Setelah data mereka diverifikasi, penerima bansos dapat memeriksa statusnya melalui aplikasi atau situs resmi Kementerian Sosial.

Melalui program ini, pemerintah bertujuan memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai bagi anak-anak yang membutuhkan, agar mereka dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik dan aman di masa depan.

Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh anak yatim yang akan menerima bantuan sosial pada bulan Desember 2024. Kriteria tersebut meliputi:

1. Status Yatim

Penerima bansos harus merupakan anak yatim yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua (ayah dan ibu).

Biasanya, bukti berupa akta kematian atau surat keterangan dari instansi terkait diperlukan untuk membuktikan status tersebut.

2. Usia Penerima

Anak yatim yang berhak menerima bansos biasanya berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah. Beberapa program juga memberikan pengecualian untuk anak yang berusia di atas 18 tahun, terutama jika mereka masih dalam masa pendidikan atau membutuhkan perlindungan sosial.

3. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bansos harus merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang sah.

4. Berada dalam Kondisi Ekonomi Menengah ke Bawah

Untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, penerima bansos anak yatim juga harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Data ini biasanya didapatkan melalui pemetaan sosial atau melalui sistem Basis Data Terpadu (BDT).

Selain memenuhi kriteria di atas, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos anak yatim. Beberapa syarat umum yang berlaku pada Desember 2024 antara lain:

Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 setiap bulannya. Pembayaran dilakukan setiap 2 hingga 3 bulan sekali, sehingga total bantuan yang diterima per periode mencapai Rp600.000.

Cara Cek Bansos Atensi YAPI

1. Melalui Portal Resmi Pemeriksaan Bantuan

Akses portal resmi melalui URL: https://cekbansos.kemensos.go.id. Pada halaman utama, Anda diminta untuk memilih informasi berdasarkan lokasi, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan klik tombol “Cari Data” untuk mengecek status penerima bantuan.

2. Melalui Aplikasi Pemeriksaan Bantuan

Anda dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi atau login menggunakan email dan nomor ponsel.

Pilih menu pencarian data penerima bantuan, masukkan nama dan alamat lengkap, dan Anda akan dapat melihat hasil pencarian mengenai status penerimaan bantuan.

3. Mengunjungi Kantor Dinas Sosial

Jika Anda ingin melakukan pengecekan secara langsung, kunjungi kantor Dinas Sosial di wilayah setempat dan pastikan untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Anak Yatim.

Petugas Dinas Sosial akan membantu Anda dalam proses pengecekan status penerimaan bantuan.

4. Melalui Ketua RT/RW atau Desa/Kelurahan

Sebagai alternatif, Anda juga dapat berkoordinasi dengan Ketua RT/RW atau perangkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah nama anak yatim sudah terdaftar sebagai penerima bantuan. Pihak RT/RW atau desa akan memberikan informasi yang diperlukan.

5. Pantau Media Sosial Resmi Kemensos

Ikuti akun media sosial resmi Kementerian Sosial untuk mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal pencairan dan prosedur bantuan.

Kemensos secara rutin memberikan update mengenai berbagai bantuan sosial melalui platform media sosial mereka.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensosbansos atensi yapicek bansos atensi yapisyarat penerima bansos atensi YAPI

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor