POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, akan ada sejumlah perubahan signifikan terkait program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Perubahan ini tentu akan mempengaruhi banyak pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selama ini menerima bantuan melalui kedua program tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, telah memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Menurutnya, meskipun ada perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan data penerima bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT tetap akan berjalan.
Perubahan yang akan terjadi lebih berkaitan dengan pengelolaan dan validasi data penerima bantuan, bukan penghentian program itu sendiri.
"Walaupun ada perubahan sistem, bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tetap akan berjalan, namun ada beberapa perubahan terkait penerima bantuan," bunyi keterangan yang dibagikan, pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Kemudian, Gus Ipul mengatakan, saat ini data penerima bansos yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah dikirimkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diproses dan distandarisasi.
Salah satu perubahan besar yang akan terjadi pada tahun 2025 itu sendiri adalah pergantian sistem pengelolaan data penerima bantuan sosial.
Di mana, DTKS yang selama ini digunakan untuk mengidentifikasi penerima bantuan akan digantikan dengan sistem baru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Dalam sistem DTSE yang baru, data penerima bansos akan lebih terintegrasi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT untuk memverifikasi dan memastikan bahwa data tetap valid dan sesuai dengan informasi yang terdaftar.
Daftar Penerima Bansos yang Dihapus
Berikut adalah pemilik NIK KTP yang akan dihapus dari daftar KPM oleh Pemerintah dan tidak lagi menerima bansos PKH maupun BPNT pda tahun 2025.
1. KPM yang Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH
Salah satu kriteria yang menyebabkan KPM PKH tidak lagi menerima bantuan pada tahun 2025 adalah apabila dalam keluarga tersebut sudah tidak ada lagi anggota yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH.
Jika semua anak dalam keluarga tersebut sudah berusia di atas batas usia yang ditentukan atau jika ada anggota keluarga yang sudah tidak memenuhi kategori penerima bantuan PKH, maka bantuan tidak akan dicairkan.
Oleh karena itu, bagi Anda yang telah mengurangi anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar dalam program, penting untuk memverifikasi kembali status keanggotaan Anda agar tidak terlewatkan dari daftar penerima bantuan.
2. KPM yang Telah Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera
Program PKH dan BPNT dirancang untuk membantu keluarga yang benar-benar membutuhkan, terutama yang masih berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Namun, jika sebuah keluarga merasa sudah cukup sejahtera dan mampu secara ekonomi, mereka bisa mengajukan diri untuk mengundurkan diri atau graduasi dari program ini.
Proses graduasi ini berarti KPM tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan sosial, dan dengan demikian tidak akan lagi menerima bantuan di tahun 2025.
3. KPM dengan Data yang Tidak Valid atau Anomali
Salah satu alasan terbesar mengapa bantuan sosial tidak akan dicairkan di tahun 2025 adalah ketidakvalidan data penerima.
Data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data rekening yang tidak valid akan menyebabkan KPM tidak bisa menerima bantuan.
Jika terdapat anomali dalam data penerima, seperti ketidaksesuaian atau kesalahan dalam pengisian data yang mengakibatkan penerima tidak terdaftar dengan benar, kemungkinan besar KPM akan dihapus dari daftar penerima bansos.
4. KPM yang Datanya Tidak Sesuai dengan Data DUKCAPIL
Sistem bantuan sosial mengandalkan data yang akurat dan sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
Jika data yang tercatat dalam DTKS tidak padan atau tidak sesuai dengan data yang ada di DUKCAPIL, maka kemungkinan besar KPM tersebut tidak akan menerima bantuan sosial di tahun 2025.
Oleh karena itu, penting bagi setiap KPM untuk memeriksa keakuratan data kependudukan mereka, seperti NIK KTP dan KK (Kartu Keluarga), agar terhindar dari masalah ini.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap bulannya, proses verifikasi kelayakan akan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bahwa penerima bantuan sosial benar-benar layak menerima bantuan.
Jika KPM dinyatakan tidak lolos verifikasi, baik karena ketidakmampuan ekonomi atau kriteria lainnya, maka bantuan sosial tidak akan dicairkan.
Verifikasi kelayakan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan sosial.
Oleh karenanya, jika status kelayakan Anda tercatat tidak memenuhi syarat, maka bantuan sosial Anda akan dihentikan pada tahun 2025.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait bantuan sosial PKH maupun BPNT agar Anda dapat memanfaatkan program dengan sebaik-baiknya di tahun 2025.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.