POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk periode 2024.
Bansos ini hadir sebagai satu di antara program Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Untuk menerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Simak selengkapnya di sini.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat dari Kemensos untuk membatu kebutuhan ekonomi masyarakat pra sejahtera.
Bantuan ini berupa dana dengan nominal bervariasi sebab pemerintah membaginya dalam beberapa kategori penerima.
Adapun beberapa kategori tersebut di antaranya ada ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Berikut nominal saldo yang diterima oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika ditotalkan selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Pencaian bansos dilakukan secara bertahap. Pada 2024, PKH diberikan kepada KPM dengan jadwal dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Proses penyaluran bantuan tidak lepas dari beberapa pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
KPM yang mencairkan melalui bank biasanya harus menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai masing-masing bank penyalur.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa syarat untuk menerima bansos PKH yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berstatus sebagai anggota keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak menerima bansos lain secara bersamaan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Termasuk kategori PKH
- Aktif mengikuti pendampingan PKH