Daftar NIK KTP Anda Jika Masuk Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat HP

Jumat 27 Des 2024, 22:32 WIB
Daftar bansos PKH dan BPNT lewat online aplikasi Cek Bansos. (Canva)

Daftar bansos PKH dan BPNT lewat online aplikasi Cek Bansos. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Gunakan NIK KTP untuk daftarkan diri bagi masyarakat yang masik kategori kurang mampu dari aspek ekonomi dapat memperoleh bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Penilaian dapat bansos ini akan dinilai oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui dinsos setempat.

Kategori Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pendaftar harus memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

Program Bansos yang Disalurkan oleh Pemerintah Umumnya Mencakup Berbagai Kategori

- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bansos yang diberikan dalam bentuk sembako atau bahan pangan.

- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan bagi keluarga miskin yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Dengan kategori, lansia, disabilitas, anak usia 0-6 tahun, ibu hamil, anak SD, anak SMP, anak SMA.

Jika sudah memenuhi syarat sebagai penerima bansos, anda bisa daftar melalui sebuah aplikasi bernama Aplikasi Cek Bansos. Nantinya warga bisa daftar secara mandiri lewat online menggunakan Hp.

Untuk persyaratannya juga cukup mudah, hanya siapkan NIK e-KTP dan foto kondisi rumah.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat Hp.

Cara Daftar dan Registrasi Melalui Aplikasi

1. Download aplikasi CEK Bansos

2. Buat akun baru

Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.

3. Mengajukan usulan bantuan sosial

Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.

4. Menu usulan mandiri

Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.

Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".

Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.

Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.

Itulah syarat dan cara daftar  jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Kalian juga bisa mendatangi pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di google news dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update