POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengungkapkan saat ini Sekjen partainya Hasto Kristiyanto tengah mengumpulkan bukti-bukti mengenai para pejabat dan petinggi negeri ini yang melakukan korupsi.
"Mas Hasto sudah membuat puluhan video, itu adalah yang tadi disampaikan, yang pertama akan ada lanjutan puluhan video yang juga disitu akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara di kasus korupsi," ungkap Guntur yang dikutip Poskota dari media sosial instagram pribadinya @Gunromli, dikutip Sabtu 28 Desember 2024.
Bahkan dirinya mengaku sudah menonton langsung sebagian video-videonya tersebut. Bahkan diklaim Guntur Romli, rekan satu partainya itu pun sudah mengumpulkan bukti-bukti pendukungnya.
"Ini nanti video-video itu kalau dirilis, akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik. Luar biasa, karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya sungguh mencengangkan dan saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada," ujar dia.
Menurut Guntur Romli sejak awal Hasto Kristiyanto dinilai kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Harun Masiku. "Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dalam hal ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Pada sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Lalu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024 menjelaskan bahwa Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lalu KPK juga menjerat Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan. “Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dikatakan Setyo, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto yakni dengan memerintahkan ponsel sengaja dirusak dan dibuang.
Dalam hal ini, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. Diduga kuat, Hasto juga aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.