Cek informasi mengenai penyaluran bantuan sosial lewat Pos Indonesia hingga akhir tahun untuk dana bansos Rp1.200.000 dari BPNT. (FB/INFO PKH DAN BPNT/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Dana Bansos Rp1.200.000 dari BPNT Masih Disalurkan Lewat Pos Indonesia hingga Akhir Tahun, Cek Informasinya

Sabtu 28 Des 2024, 22:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1.200.000 masih disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia.

Nominal tersebut merupakan jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan dana bansos sejak Juli 2024 lalu.

Salah satu daerah yang baru saja melalukan pencairan dana bansos BPNT dengan nominal tersebut adalah wilayah Bekasi.

"Untuk pencairan BPNT yang dilakukan melalui Kantor Pos juga sudah mulai cair. Sebagai contoh, di kawasan Bekasi, KPM menerima bantuan sebesar Rp1.200.000," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube BUNGKAS WAE, Sabtu, 28 Desember 2024.

Rincian Dana Bansos BPNT Rp1.200.000

Adapun rincian dana bansos BPNT sebesar Rp1.200.000 meliputi pencairan tahap 3 dan 4 atau alokasi penyaluran tiga bulan sekali untuk periode Juli-September serta Oktober-Desember.

Saldo dana bansos BPNT meliputi Rp400.000 untuk penyaluran setiap dua bulan, dan Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus. Sehingga total yang diterima oleh setiap KPM per tahunnya yaitu Rp2.400.000

Sementara KPM yang mendapatkan jumlah bantuan senilai Rp1.200.000 ini adalah mereka yang gagal buka rekening kolektif (burekol) peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Agar penyaluran dana bantuan sosial tidak lagi terhambat, maka pemerintah kembali melakukan pencairan bansos BPNT melalui Pos Indonesia.

Agenda pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2024.

Syarat dan Kriteria Penerima BPNT

Program BPNT memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah kriteria penerima manfaat yang perlu dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

Calon penerima harus berstatus sebagai WNI dan memiliki identitas yang valid, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP). 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem kependudukan Indonesia akan diverifikasi untuk memastikan keabsahan identitas.

2. Terdaftar dalam DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Calon penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos. 

DTKS adalah sistem pencatatan keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan verifikasi data yang dilakukan oleh pemerintah. Di mana dalam DTKS terdaftar NIK KTP. 

Dengan data ini, pemerintah bisa melakukan verifikasi dan proses kelayakan hingga calon penerima manfaat dinyatakan berhak mendapatkan bantuan sosial.

3. Penghasilan di Bawah UMR 

Penerima BPNT harus berasal dari keluarga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

Hal ini untuk memastikan bahwa bansos diberikan kepada masyarakat dari keluarga yang membutuhkan. Khususnya untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

4. Keluarga Miskin atau Kurang Mampu

Bansos BPNT ditujukan untuk keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidup, terutama pangan. 

Keluarga yang terdaftar sebagai keluarga miskin atau kurang mampu akan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Bantuan BPNT tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, karena mereka sudah memiliki penghasilan tetap dari instansi negara.

6. Bukan Pendamping Sosial Program Bansos

Individu yang bertugas sebagai pendamping sosial dalam program bansos pemerintah juga tidak berhak menerima BPNT.

Tentunya kriteria ini diterapkan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa bantuan diterima oleh pihak yang membutuhkan.

Sekian informasi mengenai saldo dana bansos BPNT Rp1.200.000 yang disalurkan kepada penerima manfaat lewat PT Pos Indonesia.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanNIK KTPBantuan Pangan Non TunaiBansos BPNTbansos bpnt peralihan pt posbansos bpnt tahap 3Bansos BPNT tahap 4Bantuan sosialsaldo dana bansoskemensosPos Indonesia

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor