Mahfud MD kritisi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan para koruptor dengan catatan mengembalikan harta curiannya. (Capture Youtube)

Nasional

Wacana Presiden Prabowo Mengenai Denda Damai Para Koruptor, Mahfud MD Mending Berlakukan Undang-undang Perampasan Aset

Jumat 27 Des 2024, 10:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan para koruptor dengan catatan mengembalikan harta curiannya dikritisi Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD berpendapat padahal sudah ada rancangan payung hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset para pelaku koruptor.

"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, UU Perampasan Aset. Diberlakukan saja UU Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan," bebernya kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Dikatakan Mahfud dengan diberlakukannya RUU Perampasan Aset lebih mudah ketimbang wacana denda damai bagi para koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dirinya khawatir akan banyak orang yang korupsi bila wacana denda damai diberlakukan. "Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan?," papar Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal pengampunan terhadap koruptor jika mengembalikan hasil korupsi.

"Kalau aset recovery-nya bisa, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal, itu jauh lebih baik ketimbang sekadar hanya menghukum," ujar Supratman kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.

Ditambahkan Supratman kondisi yang terjadi saat ini adalah koruptor dihukum bayar uang pengganti, namun nominalnya masih belum bisa sepenuhnya menutup kerugian negara.

"'Kan selama ini juga faktanya bahwa negara setelah orang dihukum membayar uang pengganti dan lain-lain sebagainya, tetapi tidak sesuai dengan besaran kerugian negara," paparnya.

Namun menurut Supratman mengenai pernyataan Presiden tidak serta-merta langsung dilaksanakan. Hal ini lantaran masih ada beberapa hal yang harus dibahas untuk pelaksanaannya.

"Akan tetapi, Presiden sama sekali pasti tidak menganggap bahwa itu bisa dilakukan serta-merta. Nah, karena itu teman-teman bisa nanti menunggu langkah konkret selanjutnya setelah diberi arahan kepada kami," tegasnya.

Menurut Supratman, mengenai mekanisme serupa sudah ada di Kejaksaan Agung, yakni denda damai.

"Denda damai itu untuk seluruh tindak pidana. Meski demikian, peraturan turunannya yang belum, dahulu kami minta disepakati antara pemerintah dan DPR itu cukup peraturan Jaksa Agung. Namun hingga sampai sekarang saya tidak tahu apakah peraturan Jaksa Agung itu sudah diselesaikan atau belum," bebernya.

Pernyataan ini sebelumnya dilontarkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Dalam forum tersebut Presiden akan memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Akan tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," tutur Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 lalu.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
memaafkan koruptorPresiden Prabowomahfud mdkoruptor

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor