POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi statement Presiden Prabowo Subianto tentang wacana memaafkan koruptor.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan pengampunan kepada koruptor, asal mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
Hal itu diungkapkan presiden saat bertemu mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor
Tak hanya memaafkan, syarat dari Presiden Prabowo adalah meminta kepada para koruptor agar bertobat dan mengembalikan yang dicuri dari rakyat.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Presiden Prabowo.
Kemudian dirinya memastikan untuk memberi tahu cara mengembalikan uang hasil korupsi. Salah satunya adalah uang rakyat dikembalikan secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," terangnya.
Menteri Yusril Tanggapi Wacana Maafkan Koruptor
Wacana tersebut ditanggapi oleh Menteri Yusril. Dia menyebut bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
Melalui keterangan pers tertulis pada Kamis, 19 Desember 2024, dia menyebutkan Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang telah diucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus korupsi.
“Yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
Menurutnya, pernyataan presiden tersebut merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Sebab, pemulihan kerugian negara (asset recovery) menjadi hal yang sangat penting saat ini.