Yusril Ihza Mahendra Sepakat Narapidana Kasus Narkoba Mary Jane Dipindahkan Sebelum Natal

Sabtu 07 Des 2024, 09:13 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sepakat pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.

Hal ini diawali dengan penandatanganan kesepakatan terkait pemindahan tersebut bersama Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat 6 Desember 2024 di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Dengan dokumen tersebut dikatakan Yusril, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane.  Namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina.

"Kita tidak pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina," tegas Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Sabtu 7 Desember 2024. 

Dalam hal ini,  Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.

Tetapi mengenai tanggal pastinya belum bisa ditentukan. Hanya saja, Yusril menargetkan Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember mendatang.

"Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan," kata Yusril.

Diungkapkan Yusril, pemerintah Filipina pun meringankan hukuma Mary Jane yang awalnya di Indonesia dijatuhi hukuman mati.

"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," ujar Yusril.

Diungkapkan Yusril, peringanan hukuman Mary Jane ini didasari oleh ketentuan hukum dari pemerintah Filipina. Saat ini, Filipina tengah menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

"Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update