POSKOTA.CO.ID - Seorang mahasiswi Universitas Swasta di Yogyakarta harus menelan pil pahit karena menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasih.
Nahasnya, kejadian penyiraman itu dilakukan mantan kekasihnya pada saat malam Natal dan diketahui motifnya karena korban menolak untuk diajak balikan.
Korban berinisial NH mahasiswi berasal dari Kalimantan Barat itu mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuhnya karena siraman air keras tersebut.
Pelaku penyiraman air keras berinisial B itu membayar seorang eksekutor kepada pelaku lainnya berinisial S untuk menyiram sang mantan kekasih.
Akibat dari penyiraman itu, kini NH harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Sadjito untuk mendapatkan pengobatan.
Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol Probo Satrio menceritakan sedikit latar belakang keduanya yang sempat menjalin hubungan asmara.
“B asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B itu mantan pacarnya (korban). Mereka pacaran sejak 2021 terus putus Agustus 2024,” kata Kompol Probo kepada awak media dan dikutip Poskota pada Jumat, 27 Desember 2024.
Polisi juga mengungkapkan bahwa B merupakan salah satu mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
B dikatakan terus mengajak menjalin hubungan asmara kembali kepada NH, tetapi korban trus menolak ajakan B.
Hingga akhirnya, pelaku mendatangi kos korban untuk memohon kepada NH agar dapat menjalin hubungan bersama lagi.
“Pelaku mahasiswa S2 di perguruan tinggi Jogja. Pelaku tak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan,” katanya.
Mendapatkan penolakkan yang terus-menerus dari korban, akhirnya pelaku sempat menyatakan ancaman kepada NH agar merasakan sakit yang sama dengan yang dirasakannya.
“Korban tetap tidak mau, akhirnya ada ancaman dari pelaku intinya kalau mereka tidak bersatu ya sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan. Hancur ya hancur semua gitu,” ucapnya.
Kini, polisi sudah mengamankan dua pelaku yakni B dan S yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Probo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal berlapis tentang tindak penganiayaan.
Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 355 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.