Kenapa Untuk Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT, KPM Harus Terdaftar di DTKS? Begini Penjelasannya

Kamis 26 Des 2024, 16:44 WIB
Pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS.(kemensos/edited Dadan)

Pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS.(kemensos/edited Dadan)

Karena biasanya, data DTKS terus diperbarui. Perubahan kondisi ekonomi atau sosial Anda dapat mempengaruhi kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pun yang memiliki penghasilan tetap UMR.
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT UMKM, ataupun Kartu Prakerja.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan.

Serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar, dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update