POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas program bantuan sosial (Bansos) dengan menyesuaikan penyaluran berdasarkan kriteria yang ketat.
Mulai tahun 2025, bantuan sosial akan dihentikan bagi peberima manfaat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Artikel ini akan membahas secara mendetail kriteria siapa saja yang tidak layak menerima Bansos, serta langkah-langkah pemerintah menuju sistem penyaluran bantuan yang lebih efektif.
Kriteria Penerima yang Tidak Lagi Mendapatkan Bansos di Tahun 2025
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun, berikut adalah kategori masyarakat yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos:
- Penghasilan di Atas UMP/UMK: Mereka yang dianggap mampu secara ekonomi.
- Pensiunan ASN/TNI/Polri: Tidak termasuk dalam kelompok penerima.
- Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan: Karena sudah memiliki penghasilan tetap.
- Pemilik atau Pengurus Perusahaan: Dipandang mampu memenuhi kebutuhan sendiri.
- Perangkat Desa Aktif: Termasuk mereka yang menerima gaji dari APBN/APBD.
- Penerima Bantuan dari Instansi Lain: Tidak berhak menerima bantuan ganda.
- Alamat Tidak Ditemukan atau Pindah: Bantuan hanya untuk penerima yang terdata dengan alamat sesuai.
- Meninggal Dunia: Kecuali ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga.
- Menolak Bantuan: Secara sukarela memilih tidak menerima bantuan.
Peralihan Fokus Bantuan Sosial di Tahun 2025
Seiring dengan perubahan data penerima bantuan, pemerintah juga mengubah pendekatan pemberian bantuan sosial menjadi lebih bersifat pemberdayaan.
Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sujatmiko, menegaskan bahwa skema Bansos akan lebih diarahkan kepada:
- Kelompok Tidak Mampu Total: Lansia, penyandang disabilitas, atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
- Langkah Pemberdayaan: Membantu kelompok produktif dengan program yang mendorong kemandirian ekonomi.
Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Mulai 2025, penyaluran bantuan akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Data ini dirancang untuk menggantikan DTKS yang bersifat dinamis dan sering mengalami perubahan.
Penyatuan data ini akan difinalkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keakuratan penerima bantuan.
Menurut Menteri Sosial, data ini akan digunakan oleh semua kementerian dan lembaga, sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam data penerima bantuan.