POSKOTA.CO.ID - Untuk mendukung pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran, memahami persyaratan menjadi penerima bansos tahun 2025 sangat penting.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa bantuan sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengetahui syarat dan cara pendaftaran, masyarakat dapat memastikan kelayakan mereka sebagai penerima dan mendukung keberhasilan program bansos.
Persyaratan Penerima Bansos
1. Memiliki e-KTP yang Berlaku
Penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hanya keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam DTKS, data resmi yang dikelola oleh Kementerian Sosial, yang berhak menerima bantuan.
3. Tidak Mendapatkan Bantuan Lain
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan ini tidak ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.