Cek Daftar Penerima dan Syarat Terima Pencairan Dana Bansos 2024

Kamis 26 Des 2024, 14:52 WIB
Periksa daftar penerimaan bansos di sini. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Periksa daftar penerimaan bansos di sini. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) salah satu program yang diadakan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Hal ini berarti tidak seluruh masyarakat yang berhak terima bantuan, hanya yang masuk ke daftar sebagau penerima atau KPM.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak terima pencairan bantuan sosial namanya harus masuk ke dalam data Kemensos.

Mengutip dari cekbansos.kemensos.go.id, pemeriksaan daftar penerima bansos dapat dilakukan melalui situs tersebut.

Cara Periksa Dafta Penerima Bansos

Gunakan data diri serta nama lengkap yang sudah sesua dan sinkron dengan data kependudukan.

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat perlu mengakses terlebih dahulu situs tersebut melalui web browser dan membuka situsnya.

2. Masukkan data penerima manfaat

Selanjutnya isi data yang diperlukan dalam kolom wilayah penerima manfaat, data tersebut termasuk Provinsi tempat tinggal.

Kemudian Kabupaten atau Kota tempat tinggal, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan tempat tinggal penerima.

Selain wilayah, masyarakat juga perlu mengisi nama lengkap yang sesuai dan sinkron dengan KTP pada kolom yang ditentukan.

3. Masukkan kode captcha

Setelah mengisi data diri dengan benar dan lengkap, masukkan kode captcha yang tertera pada layar ke kolom tersedia.

4. Klik cari data

Terakhir, setelah mengisi seluruh kolom yang diperintahkan, klik 'CARI DATA' pada bagian bawah halaman.

Kemudian, masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat penerima bansos.

Syarat Penerima Bansos

Ini dia beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar menjadi penerima bantuan sosial:

1. WNI

Penerima bantuan sosial ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu

Kriteria calon penerima bansos selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Berpenghasilan Rendah

Calon penerima bansos merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan yang ditetapkan di daerah masing-masing.

5. Bukan pekerja atau anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI

Calon penerima bantuan yang berhak adalah mereka yang bukan pekerja maupun anggota keluarga dari pekerja ASN/TNI/POLRI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update