POSKOTA.CO.ID - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih dimulai melalui PT Pos Indonesia.
Bansos PKH BPNT diberikan pada masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdata sebagai penerima.
Apa saja kriterianya dan berapa jumlah dana bansos yang diterima? Simak informasi selengkapnya di sini.
Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT PT Pos
Untuk bisa menerima bantuan sosial ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima, di antaranya:
- NIK KTP Masuk dalam DTKS
NIK KTP beserta nama penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.
Data ini berfungsi untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang membutuhkan.
- Ditetapkan Sebagai Peserta Bansos PKH BPNT aktif oleh Kemensos
Keluarga penerima harus terdaftar dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bansos PKH BPNT yang aktif berdasarkan kelayakan sosial dan ekonomi.
- KPM yang Belum Terima Bantuan Sejak Juli
Untuk periode ini, penerima bansos adalah KPM PKH BPNT yang belum mendapatkan bantuan sejak bulan Juli 2024.
Periode Pencairan Bansos
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia biasanya dilakukan dalam tiga bulan sekali. Pada akhir tahun 2024, penerima akan mendapatkan pencairan untuk dua tahap sekaligus, yaitu untuk periode Juli-September 2024 dan Oktober-Desember 2024.
Jumlah Dana Bansos yang Diterima
Bansos PKH
Dana bansos PKH yang diterima keluarga penerima bervariasi jika dihitung untuk dua tahap pencairan berkisar dari Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per komponen, tergantung pada komponen yang dimiliki KPM.
Komponen ini mencakup berbagai kategori, seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia, dengan masing-masing memiliki besaran bantuan yang berbeda.