POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk pemilik NIK e-KTP yang sedang menantikan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah! Tahun 2025, program seperti PKH dan BPNT kembali hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Namun, tidak semua bisa dapat saldo dana bansos ini, hanya NIK KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Dengan syarat yang mudah dan pendaftaran yang praktis melalui aplikasi, Anda bisa segera memastikan apakah Anda berhak menerima dana bantuan ini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial 2025
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hanya warga yang tercatat dalam DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menerima bansos. Pastikan Anda sudah masuk dalam data ini untuk memenuhi syarat.
Keluarga Kurang Mampu
Bansos hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki tanggungan besar tetapi berpenghasilan rendah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Memiliki Rekening KKS
Setiap penerima manfaat diwajibkan memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah terverifikasi.
Bantuan nantinya akan langsung ditransfer ke rekening ini melalui Bank Himbara.
NIK e-KTP dan KK Terdaftar di Disdukcapil
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Anda sudah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar pengajuan bansos dapat diproses.
Cara Daftar sebagai Penerima Bansos
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Cari "Cek Bansos", lalu unduh dan instal.
2. Buka Aplikasi dan Pilih Opsi Pendaftaran
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama. Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran.