POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih melanjutkan penyaluran program bansos tahun 2025 mendatang untuk menjadi penerima masyarakat harus memenuhi syarat khusus dan golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan tahun depan.
Pada tahun 2025 nanti, pemerintah akan melanjutkan penyaluran kepada lima jenis bansos diantaranya Makan bergizi gratis (MBG), Program keluarga harapan (PKH), Bantuan pangan nontunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Bansos beras 10kg.
Untuk bisa sebagai penerima bansos, calon KPM harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai dengan program-program yang akan disalurkan.
Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi KPM untuk bisa menerima bansos.
Syarat Penerima Bansos tahun 2025
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Data ini mengintegrasikan berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah.
3. Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.
4. Tidak sedang menerima bantuan lainnya
Penerima tidak sedang menerima bantuan dari program bansos apapun artinya penerima hanya berhak atas satu jenis bansos agar penyaluran lebih merata.
Informasi tambahan bahwa nantinya dalam proses penyaluran bansos tahun depan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), dengan menggabungkan data dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan hasil registrasi sosial ekonomi.
Perubahan ini dilakukan pemerintah agar bansos dapat tersalurkan tepat sasaran kepada KPM dengan golongan tertentu yang berhak menerima dana bansos ini. Adapun tahun depan kriteria yang tidak masuk sebagai penerima sebagi berikut.
Golongan yang tidak layak menerima bansos tahun 2025
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
Masyarakat yang memiliki penghasilan yang cukup dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Penerima ini dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak membutuhkan bantuan sosial.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
Sama seperti pensiunan, penerima juga dianggap memiliki penghasilan yang cukup.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan
Penerima ini dianggap memiliki sumber pendapatan yang stabil.
5. Perangkat desa aktif
Penerima yang memiliki penghasilan dari tugas sebagai perangkat desa.
6. Penerima bantuan dari instansi lain
Jika sudah menerima bantuan dari instansi lain, maka tidak berhak menerima bansos.
7. Alamat penerima tidak ditemukan
Jika penerima tidak dapat ditemukan di alamat yang terdaftar, bantuan akan dicabut.
8. Penerima meninggal dunia
Kecuali jika ada pengganti penerima dalam satu Kartu Keluarga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.