POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu di antara bantuan sosial (bansos) yang masih disalurkan oleh pemerintah, khususnya untuk alokasi 2024.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan dana bansos PKH bervariasi tergantung pada jenis kategori masing-masing penerima.
Ada dana PKH sebesar Rp600.000 yang berhak diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar. Penasaran jenis kategori apa?
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai besaran bansos PKH, simak artikel ini hingga akhir.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos ini hadir sejak 2007 dan masih berlangsung hingga saat ini. Kabar baiknya, pencairan bansos PKH akan diteruskan pada awal tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi jumlah kemisikinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia.
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Dalam proses penyalurannya, Kemensos menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia supaya bantuan dapat disalurkan secara tepat.
Besaran Bansos PKH
Bansos PKH disalurkan oleh pemerintah dengan nominal sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencairkan bansos PKH melalui bank dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh masing-masing.
Lantas siapakah KPM yang menerima bansos sebesar Rp600.000?
Berdasarkan data besaran bansos di atas, KPM yang berhak menerima dana sebesar Rp600.000 adalah dari kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Kedua kategori tersebut menerima saldo sejumlah Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus
Sebelumnya, pencairan per tiga bulan sekali dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun, saat ini pemerintah sudah mulai membagikan buku rekening kolektif (burekol).
Sehingga, apabila KPM telah memiliki KKS baru, maka pencairan sudah bisa dilakukan menggunakan kartu tersebut di mesin ATM sesuai bank penyalur masing-masing.
Syarat Penerima PKH
Untuk menerima bansos PKH, masing-masing KPM harus memenuhi beberapa syarat di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan anggota keluarga Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bansos lain
- NIK KTP sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Dari kalangan keluarga berkebutuhan
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Berikut cara memeriksa bansos PKH yang bisa Anda lakukan sendiri menggunakan perangkat elektronik semisal hp.
- Buka browser dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Lengkapi kode captcha
- Tekan tombol 'Cari Data'
- Selesai, informasi bansos akan tersedia beserta data KPM
Demikian informasi seputar dana bansos PKH yang berhak diterima oleh para pemilik NIK KTP yang sudah terdaftar. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan besaran bansos PKH bagi para KPM. Adapun informasi mengenai update pencairan dapat Anda lihat pada artikel bansos lainnya yang tersedia di poskota.co.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.