Cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. (Disdik DKI Jakarta)

EKONOMI

Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di Situs Resmi Ini

Rabu 25 Des 2024, 19:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. Mudah dilakukan karena secara online di situs resmi ini.

Sebanyak 146 ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak menerima dana bansosnya alias dicabut kepersertaannya karena terindikasi memiliki barang mewah, dan lain-lain.

Akan tetapi, 105.225 peserta dikembalikan lagi status penerimaannya dan dana bansosnya akan cair paling lambat akhir Januari 2025. 

Maka dari itu, orang tua siswa harus melakukan sanggahan keterangan skala prioritas agar dananya dapat cair ke rekening yang sudah didaftarkan. 

Apa Itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.

Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas

Dilansir dari kanal YouTube bernama Eka Nur ARIFIN, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan sanggahan. 

1. Periksa Status Penerimaan

Membuka situs resmi https://edujakarta.id/sanggahan/ untuk memeriksa status penerima KJP Plus. Pilih tahun dan tahap yang sesuai untuk melihat apakah ada informasi terkait pembatalan.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Siapkan semua dokumen yang mendukung klaim sanggahan, bagi orang tua siswa yang sudah melakukan sanggahan ke Bapenda atau Samsat nanti unggah berkasnya.

3. Klik Kolom Sanggahan

Apabila sudah terkumpul berkas bukti sanggahan NJOP 1M maupun sebagai pemilik roda empat, siswa atau orang tua siswa dapat mengklik tombol sanggah berada di bawah penjelasan keterangan status penerima.

4. Mengisi Formulir

Setelah diklik sanggah akan tertera tampilan form untuk unggah dokumennya pilih file-nya dalam bentuk PDF ataupun JPEG.

5. Melampirkan Kalimat Sanggahan

Tulis kalimat sanggahan dalam catatan seperti “saya tidak memiliki kendaraan roda empat dan sudah melakukan pemblokiran nama terdaftar di Samsat berikut dengan lampiran bukti sanggahannya”.

6. Upload Berkas Sanggah

Jika sudah melampirkan berkas sanggahan, tinggal di klik unggah dan nanti akan otomatis terupload.

Nanti siswa atau orang tua siswa hanya menunggu pengumuman penerimaan KJP Plus di tahap sebelumnya. Sehingga tidak perlu mendatangi pihak sekolah karena sistemnya otomatis.

Itulah dia informasi mengenai cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. Semoga membantu dan bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News   dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp   Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
kartu jakarta pintar (KJP)Kartu Jakarta PintarKartu Jakarta Pintar PlusKJP PLuscara sanggah KJP Plus

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor