POSKOTA.CO.ID - Pada tahun ini, pemerintah menyalurkan cukup banyak program bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non TunaI (BPNT).
Sejumlah program subsidi bansos tersebut dikabarkan akan kembali disalurkan pada 2025 mendatang untuk membantu masyarakat miskin agar memiliki kehidupan yang lebih sejahtera.
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran program perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp504,7 triliun.
Melalui sejumlah bantuan sosial yang disalurkan pemerintah diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan menghilangkan kesenjangan sosial yang ada di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat yang berasal dari keluarga tidak mampu dan merasa memenuhi sejumlah syarat serta kriteria untuk menjadi penerima bansos maka dapat mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Apabila masyarakat lolos dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Kemensos, maka status masyarakat akan berganti menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Dengan begitu, KPM hanya tinggal menunggu jadwal pencairan dana bansos di tahun depan dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Langkah-langkah Daftar DTKS Online
Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
- Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
- Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
- Kemudian klik "Buat Akun Baru"
- Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
- Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos PKH 2025 agar bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.