POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
Bantuan ini khusus diberikan kepada keluarga miskin, atau rentan miskin yang sudah memenuhi kriteria tertentu, serta yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
Pada Desember 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Bagi KPM yang terdaftar, penting untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP telah sesuai dan terverifikasi dalam data penerima bansos.
Dengan cara ini, penyaluran bantuan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Proses pengecekan NIK e-KTP kini semakin mudah dilakukan, baik melalui aplikasi maupun situs resmi yang disediakan pemerintah.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah sederhana untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH bulan Desember 2024.
Dengan panduan yang tepat, Anda bisa mengetahui status penerimaan bantuan tanpa harus mendatangi kantor dinas terkait.
Mari simak informasi lengkapnya di bawah ini agar Anda tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH Desember 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Setiap KPM yang terdata menerima Bansos PKH Desember 2024, akan menerima bantuan saldo yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Bansos PKH Desember 2024 Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Karena PKH ini merupakan salah satu program bersyarat, tentunya ada beberapa criteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK e-KTP
- Harus tercatat sebagai keluarga yang memerlukan bantuan, berdasarkan penilaian baik social maupun secara ekonomi
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, ataupun yang memiliki penghasilan UMR.
- Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis, seperti BLT Subsidi gaji dan BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dengan adanya Bansos PKH ini, diharapkan masyarakat yang menerimanya bisa bijak menggunakan bantuan ini.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.