Bagaimana Cara Jadi Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025? Siapkan Hal Ini!

Rabu 25 Des 2024, 19:06 WIB
Ilustrasi penarikan dana bansos dari pemerintah oleh KPM. (facebook)

Ilustrasi penarikan dana bansos dari pemerintah oleh KPM. (facebook)

POSKOTA.CO.ID - Cara menjadi penerima dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun depan ramai ditanyakan oleh masyarakat.

Seperti yang diketahui, pemerintah memiliki cukup banyak program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat dari golongan keluarga tidak mampu.

Beberapa bantuan sosial yang disalurkan pada tahun ini pun dikabarkan aka kembali disalurkan pada tahun depan, sepeti subsidi bansos PKH dan BPNT.

Oleh karena itu, sejumlah masyarakat yang merasa berasal dari keluarga miskin dan belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah ingin mencoba menjadi penerima bantuannya.

Untuk menjadi penerima dana bansos dari pemerintah, masyarakat harus mengusulkan dirinya maupun anggota keluarganya ke Data Terpadu Kesejahateraan Sosial (DTKS).

Masyarakat bisa mengusulkan diri dengan mencantumkan nama lengkap beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Apabila nantinya lolos dalam proses administratif dan terverifikasi data-datanay sebagai orang layak dapat bansos, maka status masyarakat akan berubah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan akan memperoleh bantuan dari pemerintah.

Dana bansos yang diberikan kepada KPM jumlahnya bervariasi tergantung dengan jenis bansos yang didapatkan KPM. Sebab, setiap bansos memiliki nominal bantuan yang berbeda-beda.

Bantuan nantinya akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.

Kendai demikian, KPM juga bisa medapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. Semua itu kembali lagi kepada peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah.

Berikut informasi lainnya yang harus diketahui seputar mendaftarkan diri menjadi penerima dana bansos PKH maupun BPNT.

Syarat Penerima Bansos

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  4. Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
  5. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Langkah-langkah Daftar DTKS Online

Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara sebagai berikut. 

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store 
  2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
  3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
  4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
  5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
  6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
  7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
  8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
  9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
  10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi

Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos PKH 2025 agar bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update