PDIP Masih Cari Tahu Penetapan Sekjennya Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK

Selasa 24 Des 2024, 10:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mencari tahu kebenaran mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam hal ini, Hasto ditetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.       

“Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Masih cari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap setelah jelas semuanya,” ungkap Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP Ronny Berty Talapessy, dikonfirmasi wartawan Selasa 24 Desember 2024.

Pihak PDIP kini tengah mencari informasih mengenai kebenaran kabar tersebut. Setelah pasti dikatakan Ronny, partainya memastikan akan menyampaikan pernyataan sikap setelah mengetahui kebenaran kabar tersebut

Sebelumnya, kabar tersebut beredar di internal KPK melalui surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto. Surat tersebut yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Ditetapkannya Hasto menjadi tersangka pasca dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Mengenai penetapan tersangka Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengaku harus mengecek terlebih dahulu.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ungkap Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2024. 

Dalam kasus ini salahsatu orang dekat Megawati Soekarnoputri ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Yasonna mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” terang Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

Ditambahkan Yasonna, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tegas Yasonna. 


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update