POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera merilis mengenai penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sudah dikeluarkan sprindiknya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto bahwa KPK akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto.
"Secepatnya kita Konpers," ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Ketika ditanya kapan waktunya, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers tersebut akan dilaksanakan. "Segera," jawabnya singkat.
Dalam isi sprindik yang diterima Poskota, Selasa 24 Desember 2024, dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," isi surat tersebut.
Berdasarkan surat tersebut, disebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
Tindakan itu diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.
Surat perintah penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mencari tahu kebenaran mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, Hasto ditetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.