Pemilik NIK KTP nama Anda mungkin termasuk penerima Dana Bansos 2025.(Poskota/Shandra)

EKONOMI

Pemilik NIK KTP dengan Nama Ini Bisa Dapat Dana Bansos Cair Tahun 2025, Cek Jenis dan Nominalnya!

Selasa 24 Des 2024, 07:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025, pemerintah kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan. Jika pemilik data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP memenuhi syarat, Anda bisa menjadi salah satu penerima yang beruntung. 

Namun sebelum itu, cari tahu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos serta informasi jenis dan nominal bantuannya!

Dari informasi yang dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, KPM akan menerima dana bansos yang cair hari ini Senin, 16 Desember 2024 kemarin.

Pemerintah juga akan meluncurkan berbagai program bantuan, mulai dari diskon listrik PLN sebesar 50%, distribusi beras 20 kg, hingga bantuan langsung tunai (BLT) BBM. 

Saldo dana bamsos ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga penerima manfaat (KPM). Simak lima jenis bantuan yang diberikan Pemerintah.

Jenis Bansos Awal Tahun 2025

1. Bantuan Beras 20 Kg untuk KPM

Pemerintah melalui program bantuan sosial akan mendistribusikan beras sebanyak 20 kg kepada KPM pada tahun 2025. 

Bantuan ini ditargetkan untuk 16 juta KPM, dengan prioritas mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, atau PKKBN.

Namun, data penerima akan diseleksi lebih ketat agar bantuan tepat sasaran. 

Kriteria penerima termasuk keluarga dengan penghasilan rendah, bukan penerima bantuan sebelumnya, serta memiliki e-KTP dan KK yang sudah terdaftar secara daring.

2. Diskon Listrik PLN 50%

Mulai Januari hingga Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan kapasitas listrik di bawah 2.200 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50%. 

Diskon ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pendaftaran. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban rumah tangga, terutama di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

3. BLT BBM 2025

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk bahan bakar minyak (BBM) juga akan diluncurkan pada 2025. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa skema bantuan ini hampir final dengan progres mencapai 99%. 

Data penerima akan diambil dari BPS dan dipadukan dengan data Kementerian Sosial. 

Besaran bantuan diperkirakan akan mengacu pada program sebelumnya, yakni Rp300.000 per bulan untuk dua bulan.

Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos 

Untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak, pemerintah menetapkan bahwa penerima harus memiliki e-KTP dan KK yang terdaftar secara online. 

Data-data ini juga akan diverifikasi melalui Badan Pusat Statistik (BPS) agar program bantuan tepat sasaran. Berikut adalah rincian syarat yang harus dipenuhi:

Tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)

Calon penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang merupakan basis data terpadu mencakup informasi sosial dan ekonomi masyarakat.

DTSE ini menggabungkan data dari berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan instansi terkait lainnya.

Data ini digunakan pemerintah sebagai acuan utama untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid menjadi dokumen wajib bagi calon penerima. KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi yang mempermudah proses pencairan bantuan.

Keabsahan data di KTP sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.

Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Rentan atau Miskin

Hanya keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin yang dapat menerima bantuan sosial ini. Penentuan status ini dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat oleh pihak berwenang.

Survei lapangan dan analisis data ekonomi rumah tangga digunakan untuk memprioritaskan penerima yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Tidak Menerima Bantuan dari Program Lain

Penerima hanya diizinkan untuk menerima satu jenis bantuan dalam satu waktu tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemerataan bantuan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Jika seorang calon penerima telah mendapatkan bantuan dari program lain, maka ia tidak dapat menerima bantuan serupa di program ini untuk menghindari penerimaan ganda.

DISCLAIMER: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
kpmbansosBantuan sosialdana bansossaldo dana bansossubsidi pemerintahbansos 2025bansos awal tahun 2025cek bansos kemensosBantuan sosial 2025

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor