Ini Isi Sprindik Lengkap Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

NEWS

Ini Isi Sprindik Lengkap Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Selasa 24 Des 2024, 11:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hari ini beredar penetapan tersangka pada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Selasa 24 Desember 2024. Penetapan tersebut didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.  

Hasto pun sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. 

Begini isi sprindik yang diterima Poskota, Selasa 24 Desember 2024, dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," isi surat tersebut. 

Berdasarkan surat tersebut, disebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.

Tindakan itu diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.

Surat perintah penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mencari tahu kebenaran mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam hal ini, Hasto ditetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.       

“Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Masih cari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap setelah jelas semuanya,” ungkap Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP Ronny Berty Talapessy, dikonfirmasi wartawan Selasa 24 Desember 2024.

Pihak PDIP kini tengah mencari informasih mengenai kebenaran kabar tersebut. Setelah pasti dikatakan Ronny, partainya memastikan akan menyampaikan pernyataan sikap setelah mengetahui kebenaran kabar tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
sekjen pdiphasto kristiyantoKPKharun masiku

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor