Sekjen PDIP  Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Sebut Begini

Selasa 24 Des 2024, 14:43 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pada kasus ini juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Nama elit PDIP tersebut juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kemudian nama Hasto juga tercatat dalam dalam Sprindik yang menginformasikan yang bersangkutan sebagai tersangka. Bersama dengan Harun Masiku, Hasto diduga memberikan suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan," demikian bunyinya potongan dari Sprindik tersebut, dikutip Selasa, 24 Desember 2024.

Namun juru bicara KPK Tessa Mahardhika, tidak menjawab secara gamblang perihal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan, bakal mengecek kebenaran daripada sprindik yang bocor tersebut. Dia juga berjanji bakal menyampaikan ke publik terkait Hasti Kristiyanto.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update