Syarat daftar dan cara mendaftar bansos PKH.(Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Ketahui! Inilah Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH, Raih Dana Bansos Rp600.000 Setiap Tiga Bulan Sekali

Senin 23 Des 2024, 20:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi yang mau mendapatkan dana bansos Rp600.000, tentunya harus terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu dan rentan yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Di bansos jenis ini terdapat tujuh kategori yang disesuaikan dengan aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Namun jika Anda ingin mendapatkan dana bansos Rp600.000, berarti termasuk ke kategori bansos PKH untuk lansia.

Tentunya lansia menjadi salah satu penerima manfaat, supaya bisa menunjang di kesehatan ataupun kesejahteraan.

Jika Anda tertarik untuk bisa mendaftar bansos, yuk ketahui dulu syarat serta cara daftarnya berikut ini.

Persyaratan Pendaftaran

Dilansir dari Kemensos, yuk mari simak setiap persyaratan untuk mendaftar bansos PKH.

  1. Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi KTP.

  4. Foto rumah bagian depan.

  5. Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.

  6. Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.

  7. Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

  8. E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.

Lengkapi persyaratan di atas, jika sesuai dengan syarat tersebut. Silahkan ikuti langkah-langkah mendaftar bansos berikut ini.

Langkah-Langkah Pendaftaran:

Dilansir dari Poskota, inilah cara untuk mendaftar bantuan sosial PKH.

  1. Datangi kantor Dinas Sosial terdekat dan ajukan permohonan.

  2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan menerima formulir pengusulan.

  3. Berkas diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditandatangani pejabat terkait.

  4. Data diinput ke aplikasi SIKS-NG dan difinalisasi oleh petugas.

  5. Pengesahan data dilakukan oleh kepala daerah atau bupati.

  6. Penginputan usulan dilakukan setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.

Silahkan gunakan cara di atas, kalau Anda mau daftar bansos PKH. Anda tinggal menunggu verifikasi, dan kalau berhak mendapatkan dana bansos, maka dana akan disalurkan melalui Kartu Merah Putih atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah saja. Kata Anda merujuk pada seluruh pembaca Poskota.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PKHProgram Keluarga Harapansyarat pendaftaran bansos PKHcara daftar bansos PKH

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor