Selain dihukum badan, suami Sandra Dewi ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar.
"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," terang majelis hakim.
Kemudian Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim.
Pada kesempatan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Suparta selaku Direktur Utama PT RBT selama 8 ahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga.
Selain pidana, Suparta dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Seperti Harvey Moeis, jika Suparta tidak membayar, dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Selanjutnya Suparta juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 triliun.
"Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga harta dan harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," ujar majelis hakim.
Begitu juga dengan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Disebutkan majelis hakim, denda ini dapat diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.
Sebelumnya Harvey Moeis dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sedangkan Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun penjara.
Sementara Reza Andriansyah, sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.