POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan Desember 2024 kini sudah mulai dicairkan melalui PT POS Indonesia.
Informasi ini tentunya menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menantikan bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka menjelang akhir tahun.
Penyaluran bansos PKH tahap ke-4 telah dimulai sejak Oktober dan akan berakhir pada akhir Desember 2024.
Program ini ditujukan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria masyarakat miskin dan rentan, sesuai data Kementerian Sosial.
Sebagai bagian dari inisiatif pemerintah, PKH tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga mendorong akses yang lebih baik terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara atau PT POS Indonesia untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat sasaran.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, mencakup ibu hamil atau dalam masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, lansia, serta individu dengan disabilitas berat yang membutuhkan perhatian khusus.
Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Desember 2024 mulai cair melalui mekanisme rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan layanan PT POS Indonesia.
Penyaluran ini dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Desember, dengan harapan bantuan dapat mendukung kebutuhan keluarga penerima menjelang akhir tahun.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial PKH, Anda dapat memeriksa status penerima menggunakan NIK KTP melalui situs resmi cek bansos Kementerian Sosial.
Proses pengecekan bansos Kemensos ini mudah dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah Poskota rangkum di bawah ini.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Buka situs resmi cek bansos Kemensos melalui link berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi data lengkap mengenai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di KTP Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP untuk memudahkan pencarian data Anda.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan pada layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Setelah mengisi semua kolom dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan proses pencarian.
- Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan dalam bentuk tabel.
- Jika NIK KTP Anda tidak tercatat dalam daftar penerima bansos, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”, yang berarti Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos pada periode tersebut.
Pemerintah siap menyalurkan bantuan sosial PKH sesuai dengan kategori penerimanya. Penyaluran dana ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok penerima, memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran. Berikut adalah rincian nominal dana bansos PKH yang akan disalurkan:
- Ibu hamil/nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.