POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait pencairan bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) terus berlanjut hingga akhir bulan Desember 2024
Bantuan yang bernominalkan Rp600.000 ditunjukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebagai penerima manfaat, bantuan ini disalurkan melalui tahap ke-4 periode Oktober-Desember 2024.
Saldo bantuan tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI, bank Mandiri dan BSI (Khusus untuk wilayah Aceh dan sekitarnya).
Bagi KPM bisa melakukan pengecekkan status pencairan dengan mengkases situs resmi cekbansos yang menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Simak berikut langkah dan panduan lengkapnya.
PKH adalah salah satu inisiatif program bansos dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan.
Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi. Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Dilansir dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' mengenai informasi terkait pencairan bansos untuk pemegang kartu KKS Merah Putih.
Beberapa penerima KKS memang sudah menerima Bansos untuk periode sebelumnya, seperti Juli-Oktober atau November-Desember.
Namun, tidak semua periode bantuan cair secara bersamaan. Jika ada yang belum menerima Bansos untuk periode tertentu, pencairannya dapat terjadi sebelum akhir tahun, dengan batas akhir pencairan hingga 31 Desember.
Artinya, pencairan bisa dilakukan lebih awal, misalnya pada 29 atau 30 Desember, jika sebelumnya masih ada periode yang belum diterima.
Jika ada tambahan bantuan, biasanya diberikan untuk penerima yang benar-benar dalam kondisi prioritas, seperti lansia, penyandang disabilitas berat, atau keluarga dengan tingkat sosial ekonomi yang sangat rendah.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tambahan bantuan semacam ini sangat terbatas jumlahnya dan hanya diberikan kepada sedikit penerima yang memenuhi kriteria khusus.
Misalnya, pada 2022 dan 2023, ada penerima tambahan Bansos di akhir tahun, tetapi jumlahnya sangat kecil dan hanya berlaku di wilayah tertentu berdasarkan penilaian prioritas.
Pendaftaran dan pencairan bantuan sosial hanya dilakukan melalui mekanisme resmi, seperti pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store atau melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat.
Untuk memastikan informasi resmi, masyarakat dapat langsung memeriksa status Bansos melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data NIK. Hingga saat ini, regulasi terkait bantuan sosial masih mengacu pada DTKS.
Pencairan bantuan sosial tidak diatur secara spesifik pada tanggal tertentu, melainkan berdasarkan jadwal yang ditentukan untuk setiap periode.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi situs resmi pengecekkan bansos melalui, cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
- Isi Data Lokasi: Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Isi Nama Lengkap: Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Cari Data: Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi terbaru terkait penyaluran subsidi dana bansos PKH Desember 2024, syarat penerimaan dan cara cek status penerimaann dengan menggunakan NIK KTP.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.