POSKOTA.CO.ID - Akhirnya saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) November-Desember 2024 dicairkan hampir merata ke seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran saldo dana bansos PKH November-Desember 2024 sudah banyak diterima oleh para KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terdaftar di DTKS dan SIKS-NG.
Terpantau hingga hari ini, penyaluran dana bantuannya sudah diterima KPM PKH di banyak provinsi dan daerah di Indonesia.
Update Saldo Dana Bansos PKH November-Desember 2024
Setelah memasuki minggu terakhir bulan Desember 2024, terpantau semakin banyak KPM terdaftar yang menerima saldo dana bansos PKH November-Desember 2024.
Bantuan ini sah disalurkan oleh 4 bank penyalur KKS yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara) yaitu, BNI, BSI, BRI, dan Bank Mandiri.
Melansir dari YouTube INFO BANSOS pada 23 Desember 2024, bantuan ini terpantau sudah masuk KKS milik KPM sesuai dengan komponen-komponennya.
Wajib Anda ketahui juga, nominal saldo dana bansos PKH November-Desember 2024 ini sangatlah bervariasi di tiap komponen-komponen terdaftarnya.
Misalnya, dalam 1 KKS bisa jadi memiliki 1-4 komponen, maka nominal saldo dana bansos yang diterima juga dapat dipastikan lebih banyak.
Para KPM diwajibkan untuk melakukan pengecekan secara berkala di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status penerimanya.
Silakan simak informasi terkait nominal saldo dana bansos PKH November-Desember 2024 berikut cara cek status penerimanya di bawah ini.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH November-Desember 2024
Berikut adalah daftar nominal saldo dana bansos PKH November-Desember 2024 yang disalurkan kepada tiap KPM-nya:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau
- Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Korban Pelanggaran HAM: Rp1.800.000 per tahap atap Rp10.800.000 per tahun