POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang tercantum di SIKS-NG sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga dan empat 2024 cair melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tentunya NIK e-KTP kamu wajib masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan agar bisa tercantum sebagai penerima bansos PKH tahap tiga dan empat 2024.
Saat ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan PT Pos Indonesia ke Rekening KKS sudah bisa menerima bantuan PKH dengan nominal sesuai komponen yang telah ditetapkan pemerintah.
Dilansir dari akun Youtube Crazy Channel, penyaluran bansos PKH peralihan PT Pos Indonesia ke Rekening KKS cair Rp1.500.000 di wilayah Aceh.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3 dan 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap tiga dan empat 2024:
1. Memiliki KTP Elektronik
Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam DTKS
Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima bantuan ini.
Jika telah lolos tahap persyaratan, nantinya KPM akan menerima bantuan dengan nominal berbeda sesuai komponen.
Dana sebesar Rp1.500.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM komponen ibu hamil dan balita sebanyak dua tahapan.