POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el dan KK atas nama Anda telah berada di deretan penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH), saldo dana bansos Rp1.500.000 berhak dicairkan melalui Kantor Pos.
Dana bansos tersebut kini bisa dicairkan langsung melalui PT Pos Indonesia sebagai langkah setelah sebelumnya beberapa saldo PKH dialokasikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pencairan dana bansos PKH tersebut difokuskan pada penerima manfaat yang menghadapi kendala dalam membuka rekening kolektif atau burekol.
Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses peralihan penyaluran saldo dana bansos dari PT Pos Indonesia ke KKS, yang diharapkan dapat lebih efektif dan terjangkau bagi semua pihak.
Proses pencairan saldo dana bansos tersebut dimulai sejak tanggal 15 Desember 2024 dan akan dilaksanakan secara bertahap hingga akhir bulan ini.
Penerima manfaat yang telah memenuhi syarat dan menerima surat undangan pencairan diminta untuk segera mendatangi kantor pos terdekat sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam undangan.
Rincian Nominal Bansos PKH
Besaran dana yang akan dicairkan mencapai Rp1.500.000 tersebut mencakup dua tahap pada periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024.
Dana bansos itu sendiri ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti ibu hamil, nifas, serta anak usia dini dan balita (0-6 tahun).
Untuk kedua tahap tersebut, masing-masing kategori akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, sehingga total bantuan yang diterima dalam dua tahap ini adalah Rp1.500.000.
Berikut ini adalah rincian bantuan untuk kategori penerima manfaat lain yang juga berhak menerima bansos PKH.
- Ibu hamil dan anak balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Untuk memastikan status Anda sebagai penerima bansos PKH dan mengetahui jadwal pencairan, pengecekan secara online bisa dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id.