Cairkan bantuan PKH Rp3.000.000 untuk komponen anak usia dini dan balita. (Neni Nuraeni)

EKONOMI

KPM dengan NIK KTP Terdaftar Ini Berhak Menerima Saldo Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Cek Kategorinya

Minggu 22 Des 2024, 23:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dapat berbahagia karena pemerintah telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) yang telah ditunggu-tunggu sejak bulan Juli 2024 lalu.

Salah satu kelompok yang menerima bantuan adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori anak usia dini dan balita (0-6 tahun).

Untuk komponen ini, total dana bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1.500.000 melalui PT Pos Indonesia.

Di mana nominal tersebut merupakan alokasi untuk tahap 3 dan 4 atau periode Juli-September dan Oktober-Desember yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Akan tetapi, jika KPM PKH terdaftar dengan komponen dua balita dalam satu Kartu Keluarga (KK), mereka berpotensi menerima bantuan Rp3.000.000.

Untuk per tahapnya, atau penyaluran tiga bulan sekali, komponen ini menerima Rp750.000.

Bantuan PKH yang diberikan kepada kelompok ini adalah bagi mereka yang tidak bisa melakukan proses buka rekening kolektif (burekol) dari PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebagai solusi, bantuan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sehingga mereka bisa menerima dana PKH melalui cara yang lebih mudah.

Update Penyaluran Bansos PKH melalui PT Pos Indonesia

Informasi terbaru mengenai penyaluran PKH menyebutkan bahwa pada minggu ketiga bulan Desember 2024.

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, dana bantuan PKH disalurkan secara bertahap di berbagai daerah, termasuk Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Palangkaraya, Riau, Kediri, dan banyak lainnya.

Bagi Anda yang merupakan penerima manfaat, pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan.

Seperti surat undangan untuk pencairan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) saat mengambil dana bantuan sosial di kantor Pos.

Data yang tertera di KTP dan KK, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sangat krusial.

Karena ini merupakan dasar validasi yang memastikan Anda layak menerima bantuan PKH dari pemerintah.

Anda juga bisa memeriksa status penerimaan bantuan sosial melalui situs resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima bantuan PKH:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima bantuan harus memiliki KTP yang sah yang membuktikan status kewarganegaraan sebagai WNI.

2. Terdaftar di Data Kelurahan

Keluarga yang terdaftar di kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri, agar bantuan tepat sasaran.

4. Tidak Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak boleh sudah menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS

Calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Rincian Penyaluran Dana Bansos PKH

Inilah rincian bantuan yang diterima berdasarkan kategori penerima manfaat untuk tahap 3 dan 4:

1. Balita dan Anak Usia Dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp1.500.000.

Alokasi per bulan: Rp250.000, per dua bulan: Rp500.000, per tiga bulan: Rp750.000, atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu Hamil atau Masa Nifas mendapatkan Rp1.500.000.

Alokasi per bulan: Rp250.000, per dua bulan: Rp500.000, per tiga bulan: Rp750.000, atau Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD/sederajat mendapatkan Rp450.000.

Alokasi per bulan: Rp75.000, per dua bulan: Rp150.000, per tiga bulan: Rp225.000, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP/sederajat mendapatkan Rp750.000.

Alokasi per bulan: Rp125.000, per dua bulan: Rp250.000, per tiga bulan: Rp375.000, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/Sederajat mendapatkan Rp1.000.000.

Alokasi per bulan: Rp166.666, per dua bulan: Rp333.333, per tiga bulan: Rp500.000, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia mendapatkan Rp1.200.000.

Alokasi per bulan: Rp200.000, per dua bulan: Rp400.000, per tiga bulan: Rp600.000, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp1.200.000.

Alokasi per bulan: Rp200.000, per dua bulan: Rp400.000, per tiga bulan: Rp600.000, atau Rp2.400.000 per tahun.

Dengan demikian, penerima PKH yang termasuk dalam kategori anak usia dini dan balita, mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 yang sudah disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Nominalnya akan bertambah menjadi Rp3.000.000 apabila keluarga dalam komponen ini memiliki dua anak usia dini dan balita dalam satu KK.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
nomor induk kependudukanNIK KTPpkhBansos PKHbansos PKH peralihan PT Posbansos PKH Tahap 3bansos pkh tahap 4Bantuan sosialsaldo dana bansoskapan bansos pkh caircara cek Bansoscek bansoscara cek bansos pkhcekbansos.kemensos.go.idkemensosPos Indonesia

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor