Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT 2024 kepada NIK KTP dan KK yang terkomponen dapat terima pencairan dobel, Simak berikut informasi selengkapnya. (Unsplash/Mufid Majnun)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Anda yang Terkomponen Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 Akan Terima Pencairan Dobel dengan Saldo Dana Bertotalkan Rp1.600.000 ke KKS, Cek di Sini!

Sabtu 21 Des 2024, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah saat ini tengah dalam proses pencairan subsidi bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dialokasikan periode November-Desember 2024.

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2024. Sebelumnya, penerima manfaat mencairkan bantuan melalui PT Pos, namun kini proses tersebut dialihkan ke kartu KKS, memungkinkan penerima mendapatkan bantuan dobel melalui dua kali transfer dana bansos.

Nomor Induk Kependukan (NIK), KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BPNT dengan komponen PKH, berpeluang memperoleh bantuan tambahan. Sebaliknya, penerima PKH juga dapat menerima BPNT jika memenuhi persyaratannya.

Bagi penerima yang terdaftar sebagai penerima bantuan ganda, mereka dapat memperoleh Rp400.000 dari BPNT, ditambah Rp1.200.000 dari PKH untuk komponen lansia. Total bantuan yang diterima bisa hingga mencapai Rp1.600.000.

Dana bantuan sosial ini akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses pencairannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Dilansir dari channel YouTube 'LISVIKA CHANNEL' terkait penyaluran bansos akhir tahun 2024 menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. 

Penerima dengan Kartu Keluarga (KK) tertentu berpotensi menerima pencairan ganda, baik melalui rekening bank maupun langsung di PT Pos Indonesia.

Berdasarkan informasi terbaru, masyarakat yang memiliki KK dengan komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Pada Desember ini, pencairan mencakup tahap 3 dan tahap 4, dengan jumlah bantuan mencapai jutaan rupiah. Untuk penerima BPNT tahap 3 dan 4, nominal bantuan yang diterima adalah Rp1.200.000. 

Sementara itu, penerima PKH tahap 3 dan 4 memperoleh hingga Rp2.650.000, Nominal bervariasi tergantung komponen yang dimiliki. 

Contohnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu dapat menerima total hingga Rp3.850.000 dari kedua program tersebut.

Beberapa penerima lainnya melaporkan jumlah bantuan hingga Rp4.650.000, yang terdiri dari BPNT senilai Rp1.200.000 dan PKH senilai Rp3.450.000. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat penerima.

Penerima yang mendapatkan surat undangan diharapkan membawa KTP dan KK asli untuk proses pencairan. 

Penting untuk memastikan dana bantuan digunakan untuk kebutuhan pokok dan tidak digunakan untuk membeli barang seperti rokok, minuman keras, atau narkotika.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos tahun 2024 dilakukan tanpa potongan. Jika ditemukan potongan di lapangan, masyarakat dapat melaporkannya ke Kementerian Sosial melalui nomor yang tertera di kartu undangan.

Proses pencairan juga disertai pendataan ulang oleh petugas melalui geotagging dan dokumentasi rumah penerima untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan. 

Penerima diimbau untuk bersabar jika belum menerima bantuan, mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap.

Dengan adanya pencairan ganda ini, masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan dengan bijak. 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sumber resmi pemerintah. Semoga penyaluran ini memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk  (KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH dan BPNT 2024

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosdana bansosBansos PKHBansos BPNTpencairan bansos PKH dan BPNT 2024rekening kksNIK KTP dan KK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor