POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, sejumlah masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) akan merasakan manfaat dari pencairan ganda bantuan sosial, yang akan langsung dikirim ke rekening masing-masing atau melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan ini merupakan kesempatan yang sangat berarti bagi keluarga yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi mereka yang tergolong dalam kategori tertentu seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bantuan sosial dari pemerintah diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama menjelang akhir tahun di tengah situasi ekonomi yang kadang kurang menentu.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan), tahun 2024 ini memberikan kabar baik dengan adanya pencairan ganda bantuan sosial.
Pencairan ini tidak hanya memberikan bantuan yang lebih besar, tetapi juga akan memberikan kemudahan dalam proses pencairannya, baik melalui transfer langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Dalam artikel ini, Poskota akan mengupas lebih lanjut mengenai proses pencairan bantuan sosial ganda yang akan diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat, serta bagaimana cara mengaksesnya.
Persyaratan dan Proses Pencairan Bantuan Sosial
Dilansir dari tayangan YouTube LISVIKA CHANNEL, bansos yang disalurkan pada akhir tahun 2024 ini, baik berupa bantuan PKH maupun BPNT, dapat diberikan dalam bentuk pencairan ganda, yang jumlahnya dapat mencapai jutaan rupiah.
Namun, untuk memperoleh bantuan ini, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, seperti memiliki KTP dan KK yang sah. Selain itu, bagi keluarga yang menerima bantuan, pengambilan dana harus dilakukan oleh wanita jika kepala keluarga adalah laki-laki.
Nominal Bantuan yang Diterima
Penerima bantuan sosial tahun 2024 yang memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan pencairan ganda. Misalnya, seseorang yang terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 3 dan 4, akan menerima bantuan sebesar Rp1.200.000.
Sementara itu, penerima yang terdaftar pada bantuan PKH dan BPNT sekaligus bisa menerima bantuan hingga Rp3.850.000, yang terdiri dari Rp1.200.000 untuk BPNT tahap 3 dan 4 serta Rp2.650.000 untuk PKH tahap 3 dan 4.
Sebagai contoh lainnya, penerima bantuan PKH dapat menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 jika mereka hanya terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 dan 4.