POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Anda telah dikonfirmasi sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6, maka saldo dana bansos sebesar Rp400.000 berhak dicairkan.
Subsidi bantuan uang gratis dari Pemerintah hingga Rp400.000 dapat Anda cairkan langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saldo dana bansos dari subsidi BPNT itu sendiri merupakan alokasi untuk periode dua bulan, yaitu November dan Desember 2024 dengan rincian Rp200.000 per bulan.
Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT ini adalah bansos yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir melalui kanal YouTube Info Bansos, pencairan subsidi BPNT Tahap 6 tersebut dilakukan secara bertahap menggunakan sistem transfer bergilir atau antrean.
Di mana, pencairan tidak berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia kendati saat ini saldo dana bansos sudah cair merata di seluruh bank penyalur yakni, BNI, BSI, BRI dan Mandiri.
Setiap daerah ini memiliki jadwal pencairannya sendiri yang telah ditentukan berdasarkan kelengkapan data penerima manfaat serta kesiapan sistem distribusi saldo dana bansos.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Program BPNT ditujukan untuk keluarga yang masuk dalam 25 persen lapisan sosial ekonomi terendah berdasarkan DTKS.
Selain kriteria utama tersebut, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat, yakni sebagai berikut.
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Hanya keluarga yang dikategorikan sebagai masyarakat prasejahtera atau kurang mampu yang memenuhi syarat untuk menerima BPNT.
- Tercatat dalam Desil Terbawah Data Kemiskinan: Penerima manfaat harus termasuk dalam desil terbawah dari kelompok masyarakat berdasarkan data kemiskinan yang dihimpun oleh pemerintah.
- Tidak Menerima Gaji Minimal UMR: Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai pegawai aktif atau pensiunan yang memperoleh penghasilan setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR).
- Terdaftar di DTKS dan SIKS-NG: Data keluarga penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional Generasi Baru (SIKS-NG) untuk memastikan kelayakan.
- Bukan Pendamping Sosial: Individu yang berstatus sebagai pendamping sosial dalam program-program tertentu tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima BPNT.
- Memiliki NIK dan KK yang Valid: Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Daerah Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 2024
Pencairan dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan. Berikut rincian daerah pencairan yang dibagi menjadi tiga tahap:
Tahap 1: Daerah Awal Pencairan
Wilayah tahap pertama meliputi provinsi dengan populasi penerima tinggi dan infrastruktur yang siap menerima bansos.
- Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung
- Pulau Jawa: Jawa Barat
Tahap 2: Daerah Lanjutan Pencairan
Pencairan dilanjutkan ke wilayah dengan jaringan distribusi terintegrasi untuk mencairkan saldo dana bansos BPNT.
- Pulau Jawa: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta
- Pulau Kalimantan: Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara
- Pulau Bali & Nusa Tenggara: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Tahap 3: Daerah Akhir Pencairan
Wilayah ketiga ini sendiri membutuhkan waktu lebih lama untuk persiapan administrasi dan distribusi bantuan uang gratis.
- Pulau Jawa: Jawa Timur
- Sulawesi: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat
- Wilayah Timur Indonesia: Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 6
Cek status penerima bansos BPNT dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Laman Resmi: Akses situs menggunakan ponsel atau komputer yang terhubung internet.
- Isi Data Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketikkan nama penerima sesuai KTP.
- Masukkan Kode Verifikasi: Isi kode captcha yang ditampilkan dengan benar.
- Klik “Cari Data”: Mulai pencarian data Anda.
- Lihat Hasil: Sistem akan menampilkan status NIK Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan informasi tambahan.
Cara Mencairkan Saldo Bansos BPNT Tahap 6
Bantuan sosial BPNT dapat dicairkan melalui rekening KKS Merah Putih dengan dua metode utama: mesin ATM dan agen bank. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Mesin ATM
- Cari ATM Terdekat: Gunakan mesin ATM bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
- Masukkan KKS: Pastikan kartu dalam kondisi baik.
- Masukkan PIN: Jaga kerahasiaan PIN Anda.
- Cek Saldo: Pilih menu untuk memastikan saldo bantuan tersedia.
- Penarikan Tunai: Masukkan jumlah uang yang akan ditarik.
- Ambil Struk dan Kartu: Simpan struk dan jangan lupa mengambil kartu KKS.
2. Melalui Agen Bank
- Kunjungi Agen Bank: Datangi agen yang bekerja sama dengan pemerintah di sekitar tempat tinggal Anda.
- Tunjukkan KKS: Serahkan kartu KKS kepada petugas untuk verifikasi.
- Masukkan PIN di Mesin EDC: Ketikkan PIN dengan benar.
- Terima Uang Tunai: Petugas akan mencairkan saldo Anda.
- Simpan Bukti Transaksi: Ambil dan simpan struk sebagai bukti pencairan.
Pastikan Anda menggunakan saldo dana bansos dari subsidi BPNT Tahap 6 periode November-Desember 2024 untuk membeli bahan pangan sesuai tujuan program Pemerintah ini.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.