POSKOTA.CO.ID - Pemerintah saat ini tengah dalam proses pencairan subsidi bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dialokasikan periode November-Desember 2024.
Penyaluran ini dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2024. Sebelumnya, penerima manfaat mencairkan bantuan melalui PT Pos, namun kini proses tersebut dialihkan ke kartu KKS, memungkinkan penerima mendapatkan bantuan dobel melalui dua kali transfer dana bansos.
Nomor Induk Kependukan (NIK), KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BPNT dengan komponen PKH, berpeluang memperoleh bantuan tambahan. Sebaliknya, penerima PKH juga dapat menerima BPNT jika memenuhi persyaratannya.
Bagi penerima yang terdaftar sebagai penerima bantuan ganda, mereka dapat memperoleh Rp400.000 dari BPNT, ditambah Rp1.200.000 dari PKH untuk komponen lansia. Total bantuan yang diterima bisa hingga mencapai Rp1.600.000.
Dana bantuan sosial ini akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses pencairannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Dilansir dari channel YouTube 'LISVIKA CHANNEL' terkait penyaluran bansos akhir tahun 2024 menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima dengan Kartu Keluarga (KK) tertentu berpotensi menerima pencairan ganda, baik melalui rekening bank maupun langsung di PT Pos Indonesia.
Berdasarkan informasi terbaru, masyarakat yang memiliki KK dengan komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada Desember ini, pencairan mencakup tahap 3 dan tahap 4, dengan jumlah bantuan mencapai jutaan rupiah. Untuk penerima BPNT tahap 3 dan 4, nominal bantuan yang diterima adalah Rp1.200.000.
Sementara itu, penerima PKH tahap 3 dan 4 memperoleh hingga Rp2.650.000, Nominal bervariasi tergantung komponen yang dimiliki.
Contohnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu dapat menerima total hingga Rp3.850.000 dari kedua program tersebut.