Ilustrasi pencairan dana bansos lewat Pos Indonesia. (X/@Torrez_2006)

EKONOMI

Pendataan Bansos di Tahun 2025 Semakin Ketat, Pastikan Data NIK KTP dan KK Telah Diperbarui

Jumat 20 Des 2024, 18:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) berlanjut di tahun 2025.

Namun proses pendataan penerima manfaat akan berubah. Semula pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) dilakukan melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Di tahun 2025 mendatang, pendataan akan dilakukan menggunakan data tunggal sosial ekonomi (DTSE) dan upaya peralihan ini sedang dilakukan oleh pemerintah.

DTSE merupakan gabungan data dari Dukcapil, PLN, Pertamina hingga registrasi sosial ekonomi Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya, dengan menggunakan DTSE penyaluran bantuan jadi lebih akurat dan tepat sasaran.

Selain itu, data tunggal ini sudah terintegrasi sehingga memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi masyarakat yang layak menjadi penerima bantuan.

Seperti yang diketahui bersama, bantuan sosial ini diberikan untuk masyarakat yang berasal dari golongan miskin dan rentan.

Kendati begitu jika sudah dapat diidentifikasi secara langsung oleh pemerintah, penyaluran bantuan bisa tepat sasaran dan KPM yang dinilai sudah mampu bisa dicoret dan tidak mendapat dana bansos yang diberikan pemerintah.

Selanjutnya, fokus penyaluran bantuan akan lebih banyak pada lansia, penyandang disabilitas serta masyarakat yang tidak memiliki kapasitas produktif.

Pastikan Data NIK KTP dan KK Diperbarui

Kemensos juga tetap memegang pedoman, jika masyarakat layak mendapatkan bansos maka bantuan akan diberikan.

Oleh karena itu, KPM mesti memperbarui data nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga.

Maksud dari memperbarui data NIK dan KK ini, adalah setiap ada perubahan komponen penerima KPM harus melapor ke pendamping bantuan sosial setempat.

Karena, acuan mendaftarkan peserta bansos adalah NIK dan KK. Semisal, KPM memiliki satu anak usia dini usia 0-6 tahun dan telah lolos kelayakan oleh Kemensos.

Lalu, kemudian sang ibu kembali mengandung anak kedua apabila tidak dilaporkan maka bantuan yang terdata hanya untuk anak usia dini 0-6 tahun saja, sementara untuk komponen ibu hamil tidak ada.

Dengan melaporkan perkembangan terbaru ke pendamping bantuan sosial, mereka dapat terus memperbarui data KPM seperti halnya di atas, sehingga bantuan bisa disalurkan pada ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun tersebut.

Selanjutnya apabila anak kedua sudah lahir, bantuan akan beralih dan terdata menjadi dua anak usia dini 0-6 tahun. Karena bansos PKH diberikan pada empat orang dalam satu kartu keluarga.

Perlu diketahui untuk penerima komponen anak usia dini hanya bisa didapatkan oleh dua orang, jika ada kehamilan ketiga maka tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Selain itu, kepindahan domisili pun perlu dilaporkan pada pendamping bantuan sosial. Jika tidak, maka bantuan akan dicoret karena faktor alamat KPM tidak ditemukan, dan penerima manfaat tidak ditemukan.

Terkait dengan perubahan pendataan di tahun 2025, dengan terus diperbarui data KPM kemungkinan akan memudahkan proses verifikasi dan validasi (verval) yang nantinya akan dilakukan oleh Kemensos.

Selanjutnya, jika ada yang melakukan survei dari pihak pendamping bansos, pihak desa atau Kemensos sertakan data seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan Pangan Non TunaiBPNTpkhnikDTSEBansos PKH

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor