POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah gencar menyalurkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia pada Desember 2024 ini.
Pencairan alokasi dua bulan PKH dan BPNT tahap 6 telah ramai cair sejak awal bulan ini melalui KKS lama atau baru yang telah tersambung dengan bank penyalur mulai dari BNI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Kemudian disusul dengan pencairan alokasi 3 bulan tahap 3 dan 4 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia.
Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira para KPM, terutama yang mendapatkan kedua Bansos Kemensos tersebut dengan pencairan melalui PT Pos Indonesia, sebab dicairkan sekaligus untuk tahap 3 dan4 atau periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024 sekaligus.
Pencairan dobel tersebut dikarenakan sejumlah KPM bantuannya tidak jadi di alihkan ke KKS baru karena belum melakukan proses pembukaan rekening kolektif (Burekol).
Penerima Bansos PKH dan BPNT
Bansos Kemensos tersebut memang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang benar-benar membutuhkannya, namun mengingat adanya kuota penerima maka tidak semuanya dapat meraih bantuan tersebut.
PKH dan BPNT dibagikan kepada KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui musyawarah desa atau langsung mendaftar di situs web cekbansos.kemensos.go.id.
Tapi tidak hanya itu saja, suatu keluarga dapat dinyatakan layak sebagai penerima Bansos apabila sejumlah data nya mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan namanya terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kemudian nama keluarga di akun SIKS-NG tertulis sudah standing instruction (SI) pada kolom Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan terlihat periode salur beserta jenis bantuannya.
Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair
Mengetahui sejumlah syarat penerima Bansos Kemensos tersebut maka dapat disimpulkan bahwa suatu keluarga tidak akan menerima manfaat apabila identitasnya tidak terdaftar di DTKS dan SIKS-NG atau atau dinyatakan tidak layak sebagai penerima PKH dan BPNT.
Kendati demikian masih banyak yang belum mengetahui penyebab kedua bansos tidak cair tersebut sehingga beberapa komentar di kanal YouTube INFO BANSOS dan channel lainnya bingung kenapa bantuan tidak cair ke mereka.
Kemudian perlu dipahami juga bahwa penyebab bantuan tidak cair juga dikarenakan suatu keluarga tersebut tidak memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos.
Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, berikut kriteria tidak layak menerima bansos:
- Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Perangkat Desa Aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Pernah menolak menerima bantuan
- Alamat peneima tidak ditemukan saat abantuan disalurkan
- Penerima tidak ditemukan atau pindah dari lokasi sebelumnya
- Penerima sudah meninggal dunia
- Pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos BPNT Rp1.200.000 lewat PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Kemudian bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.