POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhasil terima uang bansos PKH. Totalnya Rp5.400.000 dari Kemensos RI jelang akhir 2024. Simak ketentuannya di sini.
Jelang akhir tahun, cukup banyak KPM PKH yang terpilih menerima dana bansos dengan jumlah yang besar.
Penantian yang panjang, akhirnya terbalaskan. Mulai awal pekan ketiga Desember ini, sudah dicairkan kepada penerima manfaat yang layak.
Berikut ini simak lebih lanjut ketentuan apa saja agar KPM bisa menerima saldo bansos total Rp5.400.000.
Penjelasan dari PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Dari adanya program bantuan ini, masyarakat miskin yang layak menerima bansos bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Mencakup dari pendidikan dan kesehatan.
Dana yang diberikan pun berbeda-beda sesuai dengan komponen yang dimiliki. Paling kecil SD sebesar Rp225.000 per tahap dan paling besar korban pelanggaran HAM sebanyak Rp2.700.000 per tahap.
Untuk menerima bantuan tersebut, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk ke aplikasi SIKS-NG.
Awalnya pencairan PKH bisa melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Kemensos RI meminta seluruh KPM dari kantor pos untuk berpindah ke KKS, kecuali yang tinggal di wilayah 3T karena belum terjangkau bank.
Namun, karena keterbatasan waktu terkait proses burekol, akhirnya dialihkan kembali ke PT Pos Indonesia.